PERBEDAAN PRESPEKTIF DALAM MENANGGAPI MASALAH HIJAB DARI PENAFSIRAN TAFSIR JALALAIN , TAFISR AL IBRIZ DAN TAFSIR AL MISBAH
Peradigma
tentang bahasan batasan basan hijab memanglah saat ini masih menjadi pro
kontra, apalagi bila dilihat dari zaman sekarang, dengan berkembangnya fashion
juga berpengaruh pula pada style muslimah pada masa kini. Lantas bagaiamana
sebenarnya perpsektif para ulama dalam menaggani hal tersebut. Pun bagaiamana dari
gaya pennafsiran dari zaman klasik hingga kontemporer dalam menafsiran ayat
ayat hijab. Apakah konstelasi hijab hingga masa kini sudah berarti memenuhi
batasan batasan hijab yang sesungguhnya ?
Dengan
melalui pendekatan library research yakni mengumpulkan referensi dari beberapa
jurnal, kini kami berusaha memaparkan penjelasan mengehai perihal bahasan
tersebut dan menemukan titik hasil dari bahsan kita, dengan menggabungkan
beberpa prespektif yang kamu rangkum menjadi satu.
Sebagaimana dalam kajian ini, kita membahas lebih lanjut dari penafsiran Qs. Al Ahzab : 59 tentang adanya perintah untuk berhijab
Artinya:"Hai Nabi, Katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam
ayat tersebut, sudah sangat jelas adanya perintah untuk menutup aurat bagi
seorang muslimah, terkhusus yang sudah baligh. Akan tetapi bagaiaman pandangan
penafsiran dari ayat tersebut, mulai dari era klasik, pra modern hingga
kontemporer ini. Disini kita ambil sampel dari beberapa kitab tafsir yang sudah
menjadi kitab tafsir fenomenal pada masanya.
Sebelum
membahas pada penjelasan yang lebih pokok, alangkah baiknya kita mulai dengan
penggenalan antara jilbab, hijab dan khimar. Apakah perbedaan dari ketiganya
tersebut?
Dalam segi bahasa yakni tirai atau penutup. Hijab merujuk kepada cara berpakaian wanita muslimah
yang menutup aurat sesuai syariat Islam. Dalam artian, jika wanita menggunakan
pakaian yang menutup aurat seperti baju panjang dan jilbab maka bisa dikatakan
sudah memakai hijab
. Maka dari itu, sebenarnya
istilah hijab memiliki arti yang sangat luas. Makna hijab, tidak hanya merujuk
pada pakaian yang dikenakan wanita muslimah saja, tapi juga segala hal yang
menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang muslimah yaitu mulai
dari lekuk tubuh sampai perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.
Pada
masa Nabi saw. jilbāb adalah pakaian luar yang berfungsi untuk menutupi seluruh
tubuh. Sedangkan dalam istilah Indonesia, jilbāb merupakan penutup kepala yang
dikenakan pertama kali oleh perempuan Indonesia sebagai respons penolakan atas
busana tradisional antara lain: kebaya, sarung, selendang yang digunakan di
kepala atau topi tenunan.
Dari segi bahasa hijab dapat
di artikan sebuah penutup atau tirai,
menurut Imam Al Qurtubi hijab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh,
sedangkan khimar menurut Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya adalah tudung kepala
yang menjulur kebawah sampai menutup dada seorang perempuan. Namun di Indonesia
istilah khimar sudah populer dengan istilah “jilbab” (Nurhayati 2020)
Dalam pembahasan Tafsir Jalalian, terujuk pada kata “ Jalabib” yaitu bentuk jamak dari kata
“jilbab” yakni, kain yang digunakan untuk menutupi bentuk badanya ( seluruh
tubuh). Maksudnya, hendaklah mereka mengulurkan kain tersbut untuk menutupi
bentuk lekuk tubuhnya, termasuk pun untuk menutupi mukanya saat hendak keluar,
kecuali pada bagian tertentu saja yang diperlihatkan, yakni seperti mata.
Karena dengan hal ini bisa mencegah gangguan dari ajnabi dan memudahkan untuk
mnegenal identitasnya. Selain itu, dengan pemakaian jilbab dimana dengan
tertutupnya seluruh tubuh keculi mata, hal ini juga menandakan untuk membedakan
yang mana perempuan merdeka dan mana perempuan hamba sahaya. perempuan hamba
sahaya tidak di perintahakan untuk menutupi wajah mereka, sehingga mereka
sering kali diganggu oleh orang munafik. (Syahridawati 2020)
Beralih ke
penafsiran era pertengahan yakni Tafsir Ibriz. Dalam tafsiran ini KH. Bisri
Musthofa menafsirkan beberpa bagian dari ayat QS. Al Ahzab :59 ini. Dalam
tafsiranya, KH. Bisri Mustofa menjelaskan bahwa wanita muslimah diperintahkan
untuk menutupi auratnya.(Delmin 2018) Pun dalam tafsiranya tidak dijabarkan bagaiaman cara berhijab
dengan baik atau yang sesuai dengan syar’I , akan tetapi KH. Bisri Musthofa
langsung menyebut fungsi dari memakai jilbab, yakni untuk tidak diganggu oleh
orang munafik, dan bisa dikenalian menjadi dengan wanita yang terhormat.
Akan tetapi
pembahasan mengenai batasan batasan aurat, KH. Bisri Musthofa memaparakan bahwa
batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan muka.
Akan tetapi bila telah timbul daya Tarik dari anggota yang terbuka tersebut,
maka aurat perempuan yakni seluruh tubuh, dengan menampakkan bagian yang
terpenting saja. Karean dengan begitu, agar tidak menimbulkan fitnah.
Lanjut dengan
pembahasan hijab dalam tafsir kontemporer, yakni salah darinya tafsir al
misbah. Tafsir merupakan tafsir yang fenomenal pada masa kini dengan
pengarangnya yakni Quraish Shihab. Tafsir modern inipun juga telah membawa
perubahan signifikan yang berpengaruh pada penafsiran penafsiran lain dimasa
kini. Dalam tafsir Al Misbah mengenai ayat QS. AlAhzab:59, Quraish Shihab
memebrikan pandangan yang berbeda dari penafsiran penafsiran sebelumnya.
Sebagaiaman dalam penjelasanya sebagai berikut :
Yang pertama,
dalam penafsiran kata “ hendaklah “ disini Quraish Shihab mengaartikan bahwa
ini hanya seatu anjuran. Yang dimana Quraish shihab juga menegaskan bahwa
perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya tidak selalu harus diartikan dengan
istilah wajib atau haram, tetapi bisa juga perintah itu bermakna sebagai
anjuran, sedangkan larangan-Nya dapat berarti sebaiknya ditinggalkan.(Prof and Quraish 2021) Dalam penafsiran ayat tersebut yang berbunyi “ hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya” diartikan bahwasanya, ayat tersebut bukan lah perintah
untuk berhijab, akan tetapi perintah kepada muslimah muslim yang sudah berhijab
untuk lebih memamanjangkan hijabnya atau mengulurkan sampai tidak terlihat dada
dada mereka.
Pernyataan ini
pun oleh Qurais Shihab menambahkan bahwasanya kita bisa menilai orang orang
yang sudah berhijab dengan menutupi seluruh tubuh mereka kecuali tangan dan
muka, yakni orang orang yang sudah menjalankan dalil dalil tersebut, akan
tetapi kita juga tidak boleh menyalahakan orang orang yang belum berhijab
melanggar perintah Allah karenapun para ulama masih berselisih tentang batasan
batasan dari aurat perempuan.(Prof and Quraish 2021).
Dari penafsiran tersebut, dapat kita simpulkan bahwa
tafsir jalalin dan tafsir al ibriz memeilki kesinambungan dalam menafsirkan QS.
Al Ahzab :59, diamana sama sama mengartikan bahwasanya jilbab memang merupakan
perintah dengan batasas aurat yakni seluruh tubuh kecuali muka dan telapak
tangan. Akan tetapi dalam prespektif tafsir Al Ibriz menambahkan bila masih ada
permasalahan dengan tampaknya wajah dan telapak tangan, sehingga masih
menimbulkan fitnah, maka sebaiknya memakai busana yang menutupi tubuh.
Adapun dalam
penafsiran al misbah, bila ditelisik kembali memilki perbedaan yang sangat
signifikan dengan tafsir jalalain dan juga tafsir al ibriz. Mulai dari
pemahaman ayat tentang kata “hendaklah”, lalu tujuan untuk siapa ayat ini
diturunkan dan terakhir yakni dari batas batasan aurat dalam hal “berhijab”
Dengan ikhtilaf
seperti ini, pada sejatinya tidak menjadi suatu hal yang sangat fatal, karena
memanglah ayat Al Qur’an pun dirunkan dengan muhkam dan mutasyabihat atas
kehendak Allah. Dan dalam perihal ini, yang menjadi titik temu ialah, semua
menyadari adanya perintah berhijab untuk kaum muslimah, kan tetapi hanya
perbedaan mengenai batasan batasan aurat saja dalam menyikapi tradisi hijab
ini. Pun dari segi jumhur ulama juga masih menjadi bahasan ijtihad. Karena pada
akhirnya, semua memiliki latar belakang keilmuan yang berbeda, dan juga latar
sosio dari masing masing mufasir. Dengan demikian, hal ini menjadikan kita
lebih jeli dan juga yakin dalam mengimani dari berbagai imam yang telah kita
yakini. sekian

Komentar
Posting Komentar