PERBEDAAN PRESPEKTIF DALAM MENANGGAPI MASALAH HIJAB DARI PENAFSIRAN TAFSIR JALALAIN , TAFISR AL IBRIZ DAN TAFSIR AL MISBAH

 

Peradigma tentang bahasan batasan basan hijab memanglah saat ini masih menjadi pro kontra, apalagi bila dilihat dari zaman sekarang, dengan berkembangnya fashion juga berpengaruh pula pada style muslimah pada masa kini. Lantas bagaiamana sebenarnya perpsektif para ulama dalam menaggani hal tersebut. Pun bagaiamana dari gaya pennafsiran dari zaman klasik hingga kontemporer dalam menafsiran ayat ayat hijab. Apakah konstelasi hijab hingga masa kini sudah berarti memenuhi batasan batasan hijab yang sesungguhnya ?

Dengan melalui pendekatan library research yakni mengumpulkan referensi dari beberapa jurnal, kini kami berusaha memaparkan penjelasan mengehai perihal bahasan tersebut dan menemukan titik hasil dari bahsan kita, dengan menggabungkan beberpa prespektif yang kamu rangkum menjadi satu.

Sebagaimana dalam kajian ini, kita membahas lebih lanjut dari penafsiran Qs. Al Ahzab : 59 tentang adanya perintah untuk berhijab

 Artinya:"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam ayat tersebut, sudah sangat jelas adanya perintah untuk menutup aurat bagi seorang muslimah, terkhusus yang sudah baligh. Akan tetapi bagaiaman pandangan penafsiran dari ayat tersebut, mulai dari era klasik, pra modern hingga kontemporer ini. Disini kita ambil sampel dari beberapa kitab tafsir yang sudah menjadi kitab tafsir fenomenal pada masanya.

Sebelum membahas pada penjelasan yang lebih pokok, alangkah baiknya kita mulai dengan penggenalan antara jilbab, hijab dan khimar. Apakah perbedaan dari ketiganya tersebut?

Dalam segi bahasa yakni tirai atau penutup. Hijab merujuk kepada cara berpakaian wanita muslimah yang menutup aurat sesuai syariat Islam. Dalam artian, jika wanita menggunakan pakaian yang menutup aurat seperti baju panjang dan jilbab maka bisa dikatakan sudah memakai hijab

. Maka dari itu, sebenarnya istilah hijab memiliki arti yang sangat luas. Makna hijab, tidak hanya merujuk pada pakaian yang dikenakan wanita muslimah saja, tapi juga segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang muslimah yaitu mulai dari lekuk tubuh sampai perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki. 

Pada masa Nabi saw. jilbāb adalah pakaian luar yang berfungsi untuk menutupi seluruh tubuh. Sedangkan dalam istilah Indonesia, jilbāb merupakan penutup kepala yang dikenakan pertama kali oleh perempuan Indonesia sebagai respons penolakan atas busana tradisional antara lain: kebaya, sarung, selendang yang digunakan di kepala atau topi tenunan.

Dari  segi bahasa hijab dapat di artikan sebuah penutup atau tirai,  menurut Imam Al Qurtubi hijab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh, sedangkan khimar menurut Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya adalah tudung kepala yang menjulur kebawah sampai menutup dada seorang perempuan. Namun di Indonesia istilah khimar sudah populer dengan istilah “jilbab” (Nurhayati 2020)

Dalam pembahasan Tafsir Jalalian, terujuk pada kata “  Jalabib” yaitu bentuk jamak dari kata “jilbab” yakni, kain yang digunakan untuk menutupi bentuk badanya ( seluruh tubuh). Maksudnya, hendaklah mereka mengulurkan kain tersbut untuk menutupi bentuk lekuk tubuhnya, termasuk pun untuk menutupi mukanya saat hendak keluar, kecuali pada bagian tertentu saja yang diperlihatkan, yakni seperti mata. Karena dengan hal ini bisa mencegah gangguan dari ajnabi dan memudahkan untuk mnegenal identitasnya. Selain itu, dengan pemakaian jilbab dimana dengan tertutupnya seluruh tubuh keculi mata, hal ini juga menandakan untuk membedakan yang mana perempuan merdeka dan mana perempuan hamba sahaya. perempuan hamba sahaya tidak di perintahakan untuk menutupi wajah mereka, sehingga mereka sering kali diganggu oleh orang munafik. (Syahridawati 2020)

Beralih ke penafsiran era pertengahan yakni Tafsir Ibriz. Dalam tafsiran ini KH. Bisri Musthofa menafsirkan beberpa bagian dari ayat QS. Al Ahzab :59 ini. Dalam tafsiranya, KH. Bisri Mustofa menjelaskan bahwa wanita muslimah diperintahkan untuk menutupi auratnya.(Delmin 2018) Pun dalam tafsiranya tidak dijabarkan bagaiaman cara berhijab dengan baik atau yang sesuai dengan syar’I , akan tetapi KH. Bisri Musthofa langsung menyebut fungsi dari memakai jilbab, yakni untuk tidak diganggu oleh orang munafik, dan bisa dikenalian menjadi dengan wanita yang terhormat.

Akan tetapi pembahasan mengenai batasan batasan aurat, KH. Bisri Musthofa memaparakan bahwa batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan muka. Akan tetapi bila telah timbul daya Tarik dari anggota yang terbuka tersebut, maka aurat perempuan yakni seluruh tubuh, dengan menampakkan bagian yang terpenting saja. Karean dengan begitu, agar tidak menimbulkan fitnah.

Lanjut dengan pembahasan hijab dalam tafsir kontemporer, yakni salah darinya tafsir al misbah. Tafsir merupakan tafsir yang fenomenal pada masa kini dengan pengarangnya yakni Quraish Shihab. Tafsir modern inipun juga telah membawa perubahan signifikan yang berpengaruh pada penafsiran penafsiran lain dimasa kini. Dalam tafsir Al Misbah mengenai ayat QS. AlAhzab:59, Quraish Shihab memebrikan pandangan yang berbeda dari penafsiran penafsiran sebelumnya. Sebagaiaman dalam penjelasanya sebagai berikut :

Yang pertama, dalam penafsiran kata “ hendaklah “ disini Quraish Shihab mengaartikan bahwa ini hanya seatu anjuran. Yang dimana Quraish shihab juga menegaskan bahwa perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya tidak selalu harus diartikan dengan istilah wajib atau haram, tetapi bisa juga perintah itu bermakna sebagai anjuran, sedangkan larangan-Nya dapat berarti sebaiknya ditinggalkan.(Prof and Quraish 2021) Dalam penafsiran ayat tersebut yang berbunyi “ hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya” diartikan bahwasanya, ayat tersebut bukan lah perintah untuk berhijab, akan tetapi perintah kepada muslimah muslim yang sudah berhijab untuk lebih memamanjangkan hijabnya atau mengulurkan sampai tidak terlihat dada dada mereka.

Pernyataan ini pun oleh Qurais Shihab menambahkan bahwasanya kita bisa menilai orang orang yang sudah berhijab dengan menutupi seluruh tubuh mereka kecuali tangan dan muka, yakni orang orang yang sudah menjalankan dalil dalil tersebut, akan tetapi kita juga tidak boleh menyalahakan orang orang yang belum berhijab melanggar perintah Allah karenapun para ulama masih berselisih tentang batasan batasan dari aurat perempuan.(Prof and Quraish 2021).

            Dari penafsiran tersebut, dapat kita simpulkan bahwa tafsir jalalin dan tafsir al ibriz memeilki kesinambungan dalam menafsirkan QS. Al Ahzab :59, diamana sama sama mengartikan bahwasanya jilbab memang merupakan perintah dengan batasas aurat yakni seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Akan tetapi dalam prespektif tafsir Al Ibriz menambahkan bila masih ada permasalahan dengan tampaknya wajah dan telapak tangan, sehingga masih menimbulkan fitnah, maka sebaiknya memakai busana yang menutupi tubuh.

Adapun dalam penafsiran al misbah, bila ditelisik kembali memilki perbedaan yang sangat signifikan dengan tafsir jalalain dan juga tafsir al ibriz. Mulai dari pemahaman ayat tentang kata “hendaklah”, lalu tujuan untuk siapa ayat ini diturunkan dan terakhir yakni dari batas batasan aurat dalam hal “berhijab”

Dengan ikhtilaf seperti ini, pada sejatinya tidak menjadi suatu hal yang sangat fatal, karena memanglah ayat Al Qur’an pun dirunkan dengan muhkam dan mutasyabihat atas kehendak Allah. Dan dalam perihal ini, yang menjadi titik temu ialah, semua menyadari adanya perintah berhijab untuk kaum muslimah, kan tetapi hanya perbedaan mengenai batasan batasan aurat saja dalam menyikapi tradisi hijab ini. Pun dari segi jumhur ulama juga masih menjadi bahasan ijtihad. Karena pada akhirnya, semua memiliki latar belakang keilmuan yang berbeda, dan juga latar sosio dari masing masing mufasir. Dengan demikian, hal ini menjadikan kita lebih jeli dan juga yakin dalam mengimani dari berbagai imam yang telah kita yakini. sekian

 

 

 

Komentar